Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan memulai proses pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja direvisi. Sidang perdana untuk total 11 perkara gugatan uji materi terhadap UU TNI tersebut akan digelar serentak pada hari Jumat, 9 Mei 2025, dimulai pukul 09.00 WIB.

Informasi ini, sebagaimana terpantau dari situs resmi Mahkamah Konstitusi pada Kamis (8/5/2025), menandai dimulainya babak krusial dalam penentuan konstitusionalitas sejumlah pasal dalam UU TNI yang telah menuai banyak sorotan dan gugatan sejak disahkan. Agenda utama sidang perdana besok adalah pemeriksaan pendahuluan terhadap ke-11 permohonan tersebut. Rencananya, persidangan akan dilangsungkan dalam format tiga panel hakim konstitusi.

Banjir gugatan terhadap UU TNI hasil revisi ini menunjukkan adanya berbagai keberatan dan kekhawatiran dari berbagai elemen masyarakat mengenai substansi perubahan dalam undang-undang yang mengatur peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia tersebut. Hingga akhir April 2025 lalu, tercatat sudah ada delapan gugatan yang masuk ke MK, dan jumlahnya kini membengkak menjadi 11 perkara yang akan mulai disidangkan.

Para Pemohon dan Agenda Pemeriksaan Pendahuluan

Meskipun detail spesifik mengenai pasal-pasal yang digugat dan alasan konstitusional dari masing-masing 11 pemohon belum diuraikan secara rinci dalam pengumuman awal, beberapa nama pemohon telah teridentifikasi. Di antaranya adalah:

  • Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A.
  • Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
  • Pemohon lain yang tercatat adalah Muhammad Imam Maulana dan Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar.
  • Perkara Nomor 74/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon Abdur Rahman Aufklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaqin, dan Bagus Putra Handika Pradana.

Dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, majelis hakim konstitusi biasanya akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, termasuk kedudukan hukum (legal standing) para pemohon, serta memberikan nasihat kepada pemohon untuk memperbaiki atau melengkapi permohonannya jika diperlukan. Para pemohon akan diberikan kesempatan untuk memaparkan pokok-pokok permohonan mereka dan alasan mengapa mereka menganggap pasal-pasal dalam UU TNI tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya, diketahui bahwa Koalisi Masyarakat Sipil juga telah mengajukan permohonan uji formil terhadap UU TNI hasil revisi ini ke Mahkamah Konstitusi, dengan membawa setidaknya 98 bukti awal. Uji formil biasanya berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Signifikansi Gugatan dan Respons Berbagai Pihak

UU TNI merupakan salah satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang mengatur tentang pertahanan negara dan kedudukan TNI. Oleh karena itu, setiap perubahan dan gugatan terhadapnya selalu menarik perhatian publik. Pasal-pasal yang sering menjadi sorotan dalam UU TNI biasanya berkaitan dengan batas usia pensiun prajurit, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, hingga kewenangan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

Revisi UU TNI yang baru disahkan ini tampaknya langsung menghadapi gelombang resistensi dari masyarakat sipil yang khawatir akan potensi implikasi negatifnya terhadap prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Banyaknya jumlah gugatan yang masuk ke MK dalam waktu singkat mengindikasikan adanya persepsi luas bahwa beberapa aspek dalam UU TNI hasil revisi tersebut problematik secara konstitusional.

Menanggapi berbagai gugatan yang dilayangkan, pihak Markas Besar TNI sebelumnya telah menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Komisi I DPR RI, yang menganggap pengajuan uji materi ke MK sebagai hak konstitusional setiap warga negara.

Sidang perdana besok akan menjadi langkah awal bagi Mahkamah Konstitusi untuk menelaah secara mendalam berbagai argumen dan dalil yang diajukan oleh para pemohon. Putusan MK nantinya akan sangat menentukan masa depan implementasi UU TNI hasil revisi dan bagaimana peran TNI akan dijalankan dalam kerangka negara demokrasi Indonesia. Publik akan terus mengawal jalannya persidangan ini untuk memastikan bahwa UU TNI benar-benar sejalan dengan amanat konstitusi dan kepentingan nasional yang lebih luas.